Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi serta prosedur tata kerja;
bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024
Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2015
Statuta Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika