Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/9/PADG/2022

Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri


Ditetapkan: 30 Juni 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas untuk mendukung efektivitas operasi moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;

  2. bahwa pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas salah satunya dapat dicapai melalui penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar;

  3. bahwa penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi tresuri sejalan dengan reformasi regulasi di pasar uang;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan


Batas Daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung


Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya