Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 299 Tahun 2022

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan provinsi, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan provinsi berpedoman pada standar nasional perpustakaan provinsi.

  2. bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan provinsi melalui akreditasi perpustakaan.

  3. bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan provinsi, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020


Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana