Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa cepatnya perkembangan teknologi informasi perlu disikapi dengan meningkatkan ketahanan diri pada masyarakat dalam memahami kebenaran informasi yang diterima dari berbagai media pemberitaan daring dan media sosial, dan ketahanan diri masyarakat dalam beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman;
bahwa upaya meningkatkan ketahanan diri masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilaksanakan melalui pemberian literasi media dan literasi keamanan siber terhadap masyarakat dalam memanfaatkan ruang siber secara bijak dan aman;
bahwa pengaturan mengenai literasi media dan literasi keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu adanya pengaturan mengenai literasi media dan literasi keamanan siber;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018
Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2014
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 77 Tahun 2022
Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan