Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa cepatnya perkembangan teknologi informasi perlu disikapi dengan meningkatkan ketahanan diri pada masyarakat dalam memahami kebenaran informasi yang diterima dari berbagai media pemberitaan daring dan media sosial, dan ketahanan diri masyarakat dalam beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman;
bahwa upaya meningkatkan ketahanan diri masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilaksanakan melalui pemberian literasi media dan literasi keamanan siber terhadap masyarakat dalam memanfaatkan ruang siber secara bijak dan aman;
bahwa pengaturan mengenai literasi media dan literasi keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu adanya pengaturan mengenai literasi media dan literasi keamanan siber;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2024
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017
Penarikan Pangan dari Peredaran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Malang