Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021

Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber


Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 540
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa cepatnya perkembangan teknologi informasi perlu disikapi dengan meningkatkan ketahanan diri pada masyarakat dalam memahami kebenaran informasi yang diterima dari berbagai media pemberitaan daring dan media sosial, dan ketahanan diri masyarakat dalam beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman;

  2. bahwa upaya meningkatkan ketahanan diri masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilaksanakan melalui pemberian literasi media dan literasi keamanan siber terhadap masyarakat dalam memanfaatkan ruang siber secara bijak dan aman;

  3. bahwa pengaturan mengenai literasi media dan literasi keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu adanya pengaturan mengenai literasi media dan literasi keamanan siber;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Transaksi Efek


Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Publik


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus provinsi Jawa Timur


Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan