Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan. Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019, perlu diganti

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian


Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan