Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2024

Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara


Ditetapkan: 6 September 2024
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pemindahan ibu kota negara, perlu dilakukan pembekalan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan ke ibu kota negara agar mempunyai kemampuan mengelola dan melakukan perubahan untuk mewujudkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

  2. bahwa untuk menyiapkan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan manajemen perubahan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan ke ibu kota negara.

  3. bahwa untuk menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai teknis operasional penyelenggaraan pelatihan manajemen perubahan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan ke ibu kota negara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua


Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025