Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2019
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi khusus, jasa kalibrasi alat, jasa konsultasi, jasa penggunaan alat, serta informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika lainnya kepada Wajib Bayar, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, perlu dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2022
Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 38/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Karsinoma Laring Faring dan Leher Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK-SETJEN/2015
Alih Manajemen Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.10/2023
Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023