Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2019
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi khusus, jasa kalibrasi alat, jasa konsultasi, jasa penggunaan alat, serta informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika lainnya kepada Wajib Bayar, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, perlu dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum