![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/15/PADG/2021
Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, Bank Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan di bidang sistem pembayaran salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran, Peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran, dan Peraturan Bank Indonesia mengenai standar nasional sistem pembayaran;
bahwa kebijakan sistem pembayaran Indonesia diarahkan salah satunya untuk mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui pemanfaatan teknologi digital seperti open application programming interface;
bahwa guna memastikan interkoneksi, interoperabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, perlu ditetapkan standar nasional open application programming interface pembayaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan