Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/15/PADG/2021

Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, Bank Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan di bidang sistem pembayaran salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran, Peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran, dan Peraturan Bank Indonesia mengenai standar nasional sistem pembayaran;

  2. bahwa kebijakan sistem pembayaran Indonesia diarahkan salah satunya untuk mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui pemanfaatan teknologi digital seperti open application programming interface;

  3. bahwa guna memastikan interkoneksi, interoperabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, perlu ditetapkan standar nasional open application programming interface pembayaran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Harga Jasa Tahun Anggaran 2024


Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan Daerah


Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara


Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit


Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan