Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan agar Pemerintah melakukan perencanaan dan penataan aparatur sipil negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2023
Forum Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2024
Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2025-2045
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2021
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara