Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2015

Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1369

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan agar Pemerintah melakukan perencanaan dan penataan aparatur sipil negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas


Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur – Barat Fase I


Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat