Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024

Transaksi Pasar Valuta Asing


Status: Diubah
Ditetapkan: 23 September 2024
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2026
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2026
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2026
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan


Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan; Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah dari Logam Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Bidang Bioproses Energi Terbarukan Sub Bidang Bioetanol dan Biogas


Himbauan Pengendalian Nomor Rekening Pembayaran pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota