Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023

Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Menteri menetapkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara.

  2. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, terdapat penambahan tarif penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan sebagai tindak lanjut dari pembentukan provinsi baru di wilayah Papua serta perlu dilakukannya penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelangsungan industri angkutan penyeberangan.

  3. bahwa besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembangunan Wilayah Perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta


Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum