Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012

Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2012
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 75

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023
    Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah


Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah


Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah


Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan