Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023

Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar


Ditetapkan: 1 Desember 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Menteri sesuai dengan kewenangannya menetapkan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi.

  2. bahwa untuk meningkatkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan angku tan penyeberangan pada lintas antarprovinsi Jangkar-Lembar, mengurai kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, serta menjamin keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan, perlu dilakukan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi Jangkar-Lembar berupa pengurangan tarif pada golongan dan jenis kendaraan tertentu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula


Penyelenggaraan Kelurahan Keluarga Berkualitas, Ramah Perempuan, dan Peduli Anak Kota Surakarta


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya