Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1093

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender, perlu menyusun pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  2. bahwa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN KP/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Bahasa


Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya


Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun


Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Pemenuhan dan perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas