Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 13 Tahun 2021

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pencegahan terorisme di daerah, BNPT perlu membentuk forum koordinasi sebagai wadah keterlibatan masyarakat dalam pencegahan terorisme;

  2. bahwa untuk mengatur forum koordinasi di daerah diperlukan pedoman umum yang mengatur tentang, tugas dan fungsi dalam rangka pencegahan terorisme;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-03/K.BNPT/1/2017 tentang Pedoman Umum Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di daerah belum mengatur secara komprehensif keberadaan forum koordinasi dalam pencegahan terorisme di daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi


Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik


Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah