Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 484

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjalankan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Kepemanduan Wisata, Pemeliharaan Taman, Pekarya Kesehatan, Petukangan Kayu Konstruksi, Pemasangan Bata, Perancah, Pemasangan Pipa, Mekanik Alat Berat, Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing, Pembuatan Batik dengan Pewarna Ramah Lingkungan, Pembuatan Malam Batik, Pembuatan Batik dengan Pewarna Sintetis, Pembuatan Alat Canting Tulis, dan Pembuatan Canting Cap


Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan


Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar