Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 8 (delapan) area perubahan yang salah satunya adalah penataan tata laksana dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penyelenggaraan pemerintahan, telah disusun standar operasional prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019
Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 101 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 38 Tahun 2023
Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2021
Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang