Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2013

Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2013
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1415
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 8 (delapan) area perubahan yang salah satunya adalah penataan tata laksana dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penyelenggaraan pemerintahan, telah disusun standar operasional prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjelasan dan Petunjuk-petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Tanggal 6 Juli 1987 Nomor : KMA/005/SKB/VII/1987 dan Nomor : M.03-PR.08.05 Tahun 1987


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian


Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan


Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia