Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2013

Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2013
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1415

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 8 (delapan) area perubahan yang salah satunya adalah penataan tata laksana dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penyelenggaraan pemerintahan, telah disusun standar operasional prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah


Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan


Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian