Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2016
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1620
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelesaian kerugian negara merupakan tugas yang harus dilakukan secara cermat, teliti, penuh rasa tanggung jawab, dengan menggunakan sistem administrasi yang tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh tenaga pengelola yang profesional guna menghindari timbulnya kerugian negara;

  2. bahwa pengaturan penyelesaian kerugian negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan


Batas Daerah antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur


Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan