Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021

Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV)


Status: Diubah
Ditetapkan: 22 Desember 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/779/2022
    Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyakit pneumonia merupakan penyakit yang sangat endemis dan merupakan penyebab utama morbiditas dan mortalitas pada bayi dan balita di Indonesia, oleh karena itu diperlukan upaya untuk memutus rantai penularannya melalui pemberian imunisasi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan beban penyakit pneumonia yang disebabkan oleh pneumokokus dan hasil pelaksanaan program demonstrasi (demonstration program) imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV) di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bangka Belitung pada tahun 2017-2019, pemberian imunisasi Pneumokokus konyugasi (PCV) kepada masyarakat menunjukkan hasil cakupan yang cukup baik.

  3. bahwa berdasarkan WHO position paper on Pneumoccocal Conjugate Vaccine (PCV) tahun 2019 dan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) tahun 2020, vaksin Pneumokokus Konyugasi (PCV) dinyatakan aman dan efektif dalam pencegahan pneumonia yang disebabkan oleh pneumokokus, sehingga pelaksanaan pemberian imunisasi PCV perlu diperluas untuk menjadi program imunisasi nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah


Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


Badan Hukum Pendidikan