Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Makassar dan Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kota Makassar dengan Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan;
bahwa penetapan batas daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Maros sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Maros dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/PK.450/5/2016
Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 58 Tahun 2024
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Bidang Plambing dan Pompa Mekanik
Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif