Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013

Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2013
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa masalah kesejahteraan sosial di Aceh sebagai salah satu daerah yang mendapatkan otonomi seluas-luasnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk menangani dan menanggulangi masalah sosial secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi dan sumber kesejahteraan sosial secara optimal.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 17 ayat (1) huruf g, Pasal 223 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penanganan masalah sosial merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina


Penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok


Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik


Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat