Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2018

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2018
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 713
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
    Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk mengembang-kan semua jenis perpustakaan di Indonesia;

  2. bahwa salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan;

  3. bahwa untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi;

  4. bahwa untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan perguruan tinggi, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan perguruan tinggi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories)


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 tentang Formularium Nasional


Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)