Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/OT.01/MEM.S/2022

Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Status: Diubah
Ditetapkan: 1 Agustus 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 262.K/HK.02/MEM.S/2022
    Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan evaluasi kebutuhan organisasi dan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai kelas jabatan dari beberapa jabatan struktural dan jabatan fungsional, perlu melakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. bahwa Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/HK.02/MEM.S/2021 jo. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55.K/HK.02/MEM.S/2022, perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Lembaga Keuangan Mikro