Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023
Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, perlu menyempurnakan prosedur seleksi guna meningkatkan kualitas Calon Praja yang berkompeten, berkarakter, dan berkepribadian;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri perlu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/4/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2025
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya