Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 789 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan: 21 Juni 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023
    Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 789 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024, perlu mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilihan umum calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat.

  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 364/PL.01.4- BA/05/2024 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024


Standar Program Fellowship Urodinamik dan Videourodinamik Dokter Spesialis Urologi


Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan


Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh


Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum