Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 789 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024, perlu mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilihan umum calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 364/PL.01.4- BA/05/2024 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2024
Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 9/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Urodinamik dan Videourodinamik Dokter Spesialis Urologi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998
Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022
Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018
Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum