![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024
Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Konsiderans
bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 200/PM.02/K1/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 perihal Permohonan Tindak Lanjut Rekomendasi, Nomor 201/PP.00.00/K1/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 perihal Penyampaian Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur dan Nomor 293/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Rekomendasi.
bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 154/PK.0l-BA/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum memutuskan menetapkan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap ketentuan penetapan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 14/KMA/SK/I/2023
Perubahan Kelima atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/133/2023
Integrasi Data Kesehatan Nasional melalui SATUSEHAT
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2017
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional