Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024

Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024


Status: Diubah
Ditetapkan: 26 Februari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor 012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu pada huruf c dan huruf f, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling dan mengevaluasi metode pos dengan metode lain.

  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 129/PK.01-BA/03/2024 tanggal 26 Februari 2024, penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) metode, yaitu metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri dan metode Kotak Suara Keliling.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jambi Tahun 2025


Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan