Tata Kelola Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan habitat bagi Hiu Paus (Rhincodon thypus) yang memiliki potensi ekonomi untuk dikelola secara berkelanjutan.
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pariwisata wajib melakukan pencegahan pencemaran sumber daya ikan dan lingkungannya.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan Hiu Paus (Rhincodon typus) di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat bagi semua pihak perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024
Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016
Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil