![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK/VIII/2016
Penunjukan Serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;
bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Ketua Mahkamah Agung mendelegasikan Jabatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa Saudara Nurhadi., S.H., M.H Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia memasuki Purnabakti terhitung 1 Agustus 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan huruf d, agar Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Mahkamah Agung Tahun 2016 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, dan bertanggung jawab, dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa Pejabat yang tercantum dalam Keputusan ini dinilai cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 217 Tahun 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2017
Panduan Pembangunan Budaya Integritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2022
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa