Penunjukan Serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;
bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Ketua Mahkamah Agung mendelegasikan Jabatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa Saudara Nurhadi., S.H., M.H Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia memasuki Purnabakti terhitung 1 Agustus 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan huruf d, agar Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Mahkamah Agung Tahun 2016 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, dan bertanggung jawab, dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa Pejabat yang tercantum dalam Keputusan ini dinilai cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 163 Tahun 2023
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Rengas
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/420/2018
Rumah Sakit Rujukan Bencana Nuklir Nasional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 69/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Rehabilitasi Kanker Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 41 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman