Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK/VIII/2016

Penunjukan Serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (19) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;

  3. bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Ketua Mahkamah Agung mendelegasikan Jabatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  4. bahwa Saudara Nurhadi., S.H., M.H Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia memasuki Purnabakti terhitung 1 Agustus 2016;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan huruf d, agar Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Mahkamah Agung Tahun 2016 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, dan bertanggung jawab, dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  6. bahwa Pejabat yang tercantum dalam Keputusan ini dinilai cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah


Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Kesejahteraan Lanjut Usia