Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan: 2 Maret 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024
    Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 200/PM.02/K1/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 perihal Permohonan Tindak Lanjut Rekomendasi, Nomor 201/PP.00.00/K1/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 perihal Penyampaian Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur dan Nomor 293/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Rekomendasi.

  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 154/PK.0l-BA/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum memutuskan menetapkan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

  3. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap ketentuan penetapan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah


Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum


Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat


Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai