Badan Pengatur Jalan Tol
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan Pengatur Jalan Tol dalam melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengatur Jalan Tol.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengatur Jalan Tol telah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam penyelenggaraan jalan tol, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 131/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Pediatrik dan Kongenital
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021
Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009
Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia