Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014

Penyelenggaraan Ketenagalistrikan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan perekonomian, serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan perlu disesuaikan dengan kebijakan nasional dan regulasi di bidang ketenagalistrikan dalam memenuhi ketersediaan kebutuhan listrik masyarakat, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggaraan Tur, dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Pemanduan Ekowisata


Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara