Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2024
Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
Konsiderans
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan perekonomian, serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan perlu disesuaikan dengan kebijakan nasional dan regulasi di bidang ketenagalistrikan dalam memenuhi ketersediaan kebutuhan listrik masyarakat, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017
Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/5/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum secara Wajib
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016
Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 126/KKI/KEP/III/2024
Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan