Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022

Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2022
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022
    Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung perlu melakukan elektronisasi administrasi perkara pidana;

  2. bahwa untuk mendukung implementasi administrasi perkara pidana secara elektronik, Mahkamah Agung telah mengembangkan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) terkait berkas perkara pidana terpadu secara elektronik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat


Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020


Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat