Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022

Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2022
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik memerlukan petunjuk teknis untuk memudahkan pemahaman dalam memberikan pelayanan administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

  2. bahwa untuk keseragaman pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan perlu dibuat petunjuk teknis sebagai pedoman operasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan


Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar


Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh


Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana


Batas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara