Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 06/KMA/SK/I/2023
Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi pada lingkungan peradilan umum, berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota/kota madya yang untuk pertama kali dibentuk pada setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan.
bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi terdiri atas Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.
bahwa Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada huruf b, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung telah dilaksanakan Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam 18 (delapan belas) tahap, akan tetapi jumlah Hakim Ad Hoc pengadilan tindak pidana korupsi yang diperoleh belum mencukupi sehingga perlu diadakan seleksi lebih lanjut.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX.
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 90 Tahun 2023
Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 208/KMA/SK/VIII/2020
Peningkatan Kelas pada Tiga Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Lima Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020
Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2020
Pedoman Penilaian Obat Berbasis Sel Manusia