Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 06/KMA/SK/I/2023

Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi pada lingkungan peradilan umum, berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota/kota madya yang untuk pertama kali dibentuk pada setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan.

  2. bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi terdiri atas Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.

  3. bahwa Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada huruf b, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

  4. bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung telah dilaksanakan Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam 18 (delapan belas) tahap, akan tetapi jumlah Hakim Ad Hoc pengadilan tindak pidana korupsi yang diperoleh belum mencukupi sehingga perlu diadakan seleksi lebih lanjut.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX.

  6. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas.

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bandar Lampung


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan


Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional