
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
bahwa dalam rangka meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas PT Bank Sumut perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam PT Bank Sumut.
bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara menyatakan bahwa penyertaan modal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2009 sampai dengan 2014 sehingga Peraturan Daerah ini perlu dicabut karena telah berakhir masa berlakunya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ombudsman Nomor 47 Tahun 2020
Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika