
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Jenis: Peraturan Gubernur
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022
Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan - Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.
bahwa komponen yang menjadi dasar rumusan perhitungan pada variabel faktor Nilai Air Permukaan dilakukan penyelarasan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010
Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020
Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional