Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan


Ditetapkan: 29 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022
    Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

  2. bahwa komponen yang menjadi dasar rumusan perhitungan pada variabel faktor Nilai Air Permukaan dilakukan penyelarasan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan


Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan