Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022
    Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

  2. bahwa komponen yang menjadi dasar rumusan perhitungan pada variabel faktor Nilai Air Permukaan dilakukan penyelarasan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)


Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional