Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 405/K.1/PDP.07/2022
Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil - Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 434/K.1/PDP.07/2024
Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 246 Tahun 2022
Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan yang Dimasukkan ke Dalam Wilayah Indonesia untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015
Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
