Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016

Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 88
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5879
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 168 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker