Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, perlu diatur petunjuk teknis kredit usaha rakyat penempatan pekerja migran Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022
Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan