Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Widyaprada
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Widyaprada Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Widyaprada Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Widyaprada Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Widyaprada Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan yang terdiri atas:
- pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian SNP
- pembimbingan satuan pendidikan dalam pencapaian SNP
- pendampingan satuan pendidikan dalam pencapaian SNP
- supervisi pendidikan dalam pencapaian SNP
- pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
- penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Widyaprada
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan dengan besaran:
- Widyaprada Ahli Utama - Rp2.025.000
- Widyaprada Ahli Madya - Rp1.380.000
- Widyaprada Ahli Muda - Rp1.100.000
- Widyaprada Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Penata Laksana Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.