Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Widyaprada
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Widyaprada Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Widyaprada Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Widyaprada Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Widyaprada Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan yang terdiri atas:
- pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian SNP
- pembimbingan satuan pendidikan dalam pencapaian SNP
- pendampingan satuan pendidikan dalam pencapaian SNP
- supervisi pendidikan dalam pencapaian SNP
- pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
- penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Widyaprada
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan dengan besaran:
- Widyaprada Ahli Utama - Rp2.025.000
- Widyaprada Ahli Madya - Rp1.380.000
- Widyaprada Ahli Muda - Rp1.100.000
- Widyaprada Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Manggala Informatika
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.