Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Widyaiswara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Widyaiswara Ahli Pertama
- Widyaiswara Ahli Muda
- Widyaiswara Ahli Madya
- Widyaiswara Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan yang terdiri atas:
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, dan pembelajaran di tempat kerja
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu program pelatihan
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu dan evaluasi program pelatihan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan dengan besaran:
- Widyaiswara Ahli Utama - Rp2.040.000
- Widyaiswara Ahli Madya - Rp 1.390.000
- Widyaiswara Ahli Muda - Rp1.108.000
- Widyaiswara Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Analis Standardisasi
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Manggala Agni
Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.