Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Widyaiswara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan di Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Widyaiswara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer) (III/b)
- Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer) (III/c dan III/d)
- Widyaiswara Ahli Madya (Senior Trainer) (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer) (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN yang terdiri atas:
- perencanaan Pelatihan
- pelaksanaan Pelatihan
- evaluasi pelaksanaan Pelatihan
- pengembangan model pembelajaran
- evaluasi Pengembangan Pelatihan
- perencanaan Penjaminan Mutu Pelatihan
- pelaksanaan Penjaminan Mutu Pelatihan
- evaluasi Penjaminan Mutu Pelatihan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Widyaiswara
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan dengan besaran:
- Widyaiswara Ahli Utama - Rp2.040.000
- Widyaiswara Ahli Madya - Rp 1.390.000
- Widyaiswara Ahli Muda - Rp1.108.000
- Widyaiswara Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Pranata Komputer
Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Analis Pertahanan Negara
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis pertahanan negara.
Analis Geofisika
Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.
Pengembang Kewirausahaan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.