Widyaiswara

Ditetapkan pada tanggal 25 November 2024

Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.

Widyaiswara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Widyaiswara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Widyaiswara Ahli Pertama
  • Widyaiswara Ahli Muda
  • Widyaiswara Ahli Madya
  • Widyaiswara Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran
  2. melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, dan pembelajaran di tempat kerja
  3. melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu program pelatihan
  4. melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu dan evaluasi program pelatihan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan dengan besaran:

  • Widyaiswara Ahli Utama - Rp2.040.000
  • Widyaiswara Ahli Madya - Rp 1.390.000
  • Widyaiswara Ahli Muda - Rp1.108.000
  • Widyaiswara Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.