Tenaga Sanitasi Lingkungan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah.

Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil (II/c dan II/d)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir (III/a dan III/b)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya yang terdiri atas:

  1. penyehatan media lingkungan
  2. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
  3. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit
  4. penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu
  5. manajemen kesehatan lingkungan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.


Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.