Teknisi Kesehatan Ikan

Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2019

Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Kesehatan Ikan Pemula (II/a)
  • Teknisi Kesehatan Ikan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Teknisi Kesehatan Ikan Mahir (III/a dan III/b)
  • Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang meliputi:

  1. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan
  2. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.


Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.