Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Siaran Ahli Pertama
- Pranata Siaran Ahli Muda
- Pranata Siaran Ahli Madya
- Pranata Siaran Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melaksanakan produksi, penyiaran dan layanan media baru yang terdiri atas:
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran rutin
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran nonrutin
- melaksanakan produksi/penyiaran program siaran khusus
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi produksi/penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran diberikan Tunjangan Pranata Siaran setiap bulan dengan besaran:
- Pranata Siaran Ahli Madya - Rp1.275.000
- Pranata Siaran Ahli Muda - Rp960.000
- Pranata Siaran Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Asisten Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Asisten Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.