Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil (II/c dan II/d )
- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir (III/a dan III/b)
- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas:
- perencanaan penanganan perkara
- pelaksanaan penanganan perkara
- penyelesaian penanganan perkara
- asistensi penanganan pelaporan gratifikasi
- asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop
- asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
- asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi
- perencanaan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- pengamanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- diseminasi dan evaluasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Pilihan
Pengendali Dampak Lingkungan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.
Asisten Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Penera
Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.