Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil (II/c dan II/d )
- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir (III/a dan III/b)
- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas:
- perencanaan penanganan perkara
- pelaksanaan penanganan perkara
- penyelesaian penanganan perkara
- asistensi penanganan pelaporan gratifikasi
- asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop
- asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
- asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi
- perencanaan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- pengamanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- diseminasi dan evaluasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Pilihan
Analis Kerja Sama
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Pengawas Bibit Ternak
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
Pengawas Sekolah
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian.
