Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2021

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.

Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil (II/c dan II/d )
  • Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir (III/a dan III/b)
  • Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri atas:

  1. perencanaan penanganan perkara
  2. pelaksanaan penanganan perkara
  3. penyelesaian penanganan perkara
  4. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi
  5. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop
  6. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
  7. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi
  8. perencanaan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  9. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  10. pengamanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  11. diseminasi dan evaluasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.


Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.


Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.