Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Perawat
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Perawat Terampil (II/c dan II/d)
- Perawat Mahir (III/a dan III/b)
- Perawat Penyelia (III/c dan III/d)
- Perawat Ahli Pertama (III/b)
- Perawat Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Perawat Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Perawat Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi:
- Asuhan Keperawatan
- Pengelolaan Keperawatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Perawat
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat
Jabatan Pilihan
Paramedik Veteriner
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Widyaprada
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Bidan
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
