Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Perawat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Perawat Terampil (II/c dan II/d)
- Perawat Mahir (III/a dan III/b)
- Perawat Penyelia (III/c dan III/d)
- Perawat Ahli Pertama (III/b)
- Perawat Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Perawat Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Perawat Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi:
- Asuhan Keperawatan
- Pengelolaan Keperawatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Perawat
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Penata Penerbitan Ilmiah
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.