Penyuluh Keluarga Berencana

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan suburusan keluarga/lembaga nonkementerian yang pemerintahan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Penyuluh Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan kegiatan penggerakan, dan penyuluhan, pengembangan pelayanan, program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyiapan penyusunan bahan penyuluhan, dan penggerakan, pelayanan dan pengembangan
  2. melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan
  3. melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan
  4. melaksanakan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan, perumusan, perancangan dan pengembangan untuk alternatif strategi kebijakan, pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:

  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama - Rp 1.500.000
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya - Rp1.260.000
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda - Rp960.000
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.


Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.