Penyuluh Keluarga Berencana

Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2022

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penyuluh Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana yang terdiri atas:

  1. komunikasi, informasi dan edukasi
  2. analisis Penyuluhan
  3. fasilitasi Pelayanan
  4. analisis Pelayanan
  5. advokasi ke pemangku kebijakan dan mitra terkait
  6. analisis advokasi
  7. kemitraan
  8. analisis kemitraan
  9. Pengembangan model Penyuluhan
  10. Pengembangan model Pelayanan
  11. Pengembangan model Penggerakan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:

  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama - Rp 1.500.000
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya - Rp1.260.000
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda - Rp960.000
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.