Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Penyuluh Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Kehutanan Pemula (II/a)
- Penyuluh Kehutanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Penyuluh Kehutanan Mahir (III/a dan III/b)
- Penyuluh Kehutanan Penyelia (III/c dan III/d)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas JF Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan yang terdiri atas:
- pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan
- penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan
- penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan
- konsultasi Penyuluhan Kehutanan
- fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan
- pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.29 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Jabatan Pilihan
Bidan
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
Penata Kelola Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Penata Pertanahan
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.