Penyuluh Kehutanan

Ditetapkan pada tanggal 9 November 2020

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.

Penyuluh Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Kehutanan Pemula (II/a)
  • Penyuluh Kehutanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Penyuluh Kehutanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Kehutanan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Kehutanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Kehutanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penyuluh Kehutanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas JF Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan yang terdiri atas:

  1. pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan
  2. penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan
  3. penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan
  4. penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan
  5. penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan
  6. konsultasi Penyuluhan Kehutanan
  7. fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan
  8. pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
  9. penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
  10. pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
  11. penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.29 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.