Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2021

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi yang terdiri atas:

  1. perencanaan penyidikan
  2. pemanggilan
  3. pemeriksaan dan sumpah
  4. permintaan bantuan dan keterangan ahli
  5. penggeledahan, penyitaan dan blokir aset
  6. penangkapan, membawa dan penahanan
  7. penyusunan berkas perkara
  8. penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti
  9. pengembangan/penghentian penyidikan
  10. pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.