Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi yang terdiri atas:
- perencanaan penyidikan
- pemanggilan
- pemeriksaan dan sumpah
- permintaan bantuan dan keterangan ahli
- penggeledahan, penyitaan dan blokir aset
- penangkapan, membawa dan penahanan
- penyusunan berkas perkara
- penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti
- pengembangan/penghentian penyidikan
- pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Pilihan
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.
Asisten Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Pemeriksa Keimigrasian
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.